-->

Ini Jawaban Mendikbud Terkait Isu Sekolah Gratis Akan Dihapuskan


 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menanggapi polemik yang berkembang di media sosial terkait dengan isu kebijakan sekolah gratis yang diplesetkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Dalam isu tersebut seolah-olah Mendikbud akan mencabut sekolah gratis.

Mendikbud menegaskan program wajib belajar 12 tahun akan terus berjalan dan negara tetap memenuhi kewajibannya untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, yakni tingkat SD dan SMP.

Bahkan untuk siswa-siswa kurang mampu tak hanya gratis tetapi juga memperoleh tambahan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan instrumen Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Jadi tidak benar pemerintah mau lepas tangan. Tidak ada rencana mencabut sekolah gratis itu," ujar Mendikbud dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1).

Menurut Mendikbud, untuk meningkatkan kualitas pendidikan pihaknya ingin menggali potensi masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pendidikan melalui Komite Sekolah. Biaya pendidikan yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), masih bersifat terbatas untuk memenuhi kebutuhan minimum sekolah.

Menurut Mendikbud, untuk meningkatkan kualitas pendidikan pihaknya ingin menggali potensi masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pendidikan melalui Komite Sekolah. Biaya pendidikan yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), masih bersifat terbatas untuk memenuhi kebutuhan minimum sekolah. Mendikbud dengan tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada orang tua murid.

Muhadjir menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa tetapi untuk menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu pendidikan.

"Permendikbud tentang Komite Sekolah juga dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan," jelasnya.



 

Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/01/20/ok24qv354-mendikbud-kebijakan-sekolah-gratis-tetap-ada
Image:
https://cdn.tmpo.co

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel